Kabar baik kini tengah
dirasakan oleh masyarakat Desa Lancang Kuning, pasalnya Jumat 27 Mei 2022 lalu
KPHP Bintan-Tanjungpinang Andreas Sugihardono hadir langsung bertemu
dengan RT/RW serta masyarakat Desa Lancang Kuning untuk menyampaikan secara langsung
kabar baik tersebut. Bagi masyarakat Desa Lancang kuning yang memiliki tanah
dan tidak ikut dalam program Tora sebelumnya dapat melakukan pengajuan pada
kesempatan ini. Adapun syarat dan ketentuan bagi pemohon untuk pengajuan
program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) atau PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 dan
Undang-Undang cpta kerja Nomor 11 Tahun 2020 bahwa ketentuan umunya sesuai
pasal 132 adalah :
1.
Dikuasai paling singkat 5 Tahun secara terus menerus
2.
Dikuasai oleh perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha
3.
Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan
secara terbuka
4.
Bidang tanah yang tidak bersengketa
Pihak
ataupun Subjek yang menjadi pemohon menurut pasal 134 adalah :
1.
Perseorangan ( maksimal 5 Ha) dengan kriteria:
a)
Kartu Tanda Penduduk
b)
Surat keterangan tempat tinggal/domisili yang
diterbitkan oleh desa/kelurahan dengan lama tinggal paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus
c)
Mempunyai bukti penguasaan tanah atau surat keterangan
tanah dari Kepala Desa
2.
Instansi dengan kriteria :
a)
Merupakan Instansi Pemerintah Daerah
3.
Badan Sosial/Keagamaan dengan kriteria :
a.
Harus terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-Undangan
Bentuk
Penguasaan atau objek yang dimohon menurut pasal 135 adalah :
1. Sarana dan Prasarana permanen milih Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah
2. Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial
3. Pemukiman
4. Lahan garapan pertanian,perkebunan dan tambak
Kevin Martin Sep 15, 2020
Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat