Tim RPJM Desa Lancang Kuning yang
telah terbentuk di awal tahun 2023 terus melakukan analisis untuk melihat
potensi dan permasalah yang ada di Lancang Kuning untuk kemudian dirumuskan
menjadi rencana kegiatan yang disejalankan dengan visi dan misi Kepala Desa
Lancang Kuning. RPJM-Des atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
merupakan Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu enam (6) tahun
kedepan. Dari RPJM-Des inilah kemudian dijabarkan dan menjadi dasar untuk
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des).
Senin, 06 Maret 2023 Tim RPJM Desa
Lancang Kuning kembali melakukan pertemuan untuk pembahasan RPJM Desa Lancang
Kuning. Hadir dalam pertemuan tersebut Tenaga Ahli yaitu bapak Theodorsus
Halason dan Eli Hamzah. Adapun yang menjadi ketentuan dalam penyususnan
RPJM-Des adalah RPJM-Des merupakan dokumen perencanaan untuk periode enam tahun
yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebujakan
umum,dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD),lintas SKPD, dan program
prioritas kewilayahan desa yang disertai dengan rencana kerja. RPJM disusun
dengan mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota yang memuat visi dan misi Kepala Desa,
rencana penyelengaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan desa
serta disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas
pembangunan kabupaten/kota
Kevin Martin Sep 15, 2020
Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat